test

Hukrim

Rabu, 30 Juni 2021 11:08 WIB

Sindikat Bandar Narkoba Lintas Negara Omset Miliaran Beraksi Sejak 2019

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polres Pelabuhan Tanjung Priok tunjukkan barang bukti sitaan. (Foto ; PMJ/IG PMJ).

PMJ NEWS - Sindikat peredaran narkoba lintas negara berhasil dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis menjelaskan pengungkapan sindikat peredaran narkoba lintas negara ini berawal dari pemeriksaan terhadap penumpang yang turun dari KM Lawit di Pelabuhan Tanjung Pelni dan menemukan dua kilogram sabu.

“Kemudian di kembangkan ke beberapa daerah, seperti Pandeglang, Semarang, Dumai, Surabaya, sampai Pontianak. Dan dari dua tersangka awal kemudian menjadi 10 orang yang diamankan dengan peran yang berbeda dan dari lokasi yang beda juga,” ujar Putu Kholis, Selasa (29/6/2021) kemarin.

Barang bukti yang diamankan. (Foto : PMJ/IG PMJ).
Barang bukti yang diamankan. (Foto : PMJ/IG PMJ).



Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Yefta Ruben mengungkap para tersangka sudah menggeluti bisnis ilegal tersebut selama hampir tiga tahun.

“Bisnis ilegal ini sudah berlangsung sejak 2019, dalam kurun waktu tiga tahun dan hasil penjualan narkoba itu ada yang diberikan ke tersangka A yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang),” terang Yefta.

“Kasus ini akan terus dikembangkan sampai kita menemukan jaringan terbesarnya,” sambungnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan aksi tersebut pihak kepolisian turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.127,17 gram serta sejumlah aset milik bandar narkoba dengan nilai Rp14,8 miliar. Aset puluhan miliar tersebut meliputi uang tunia Rp6,2 miliar, 3 unit mobil, 12 unit motor, 2 unit speedboat, logam mulia, dan 14 sertifikat tanah yang berlokasi di Sumatera dengan nilai Rp6,9 miliar.

BERITA TERKAIT