test

Hukrim

Jumat, 9 Agustus 2019 15:31 WIB

Korban Rugi 15 Miliar dari Sindikat Penipu Rumah Mewah

Editor: Redaksi

Polisi menggelar jumpa pers kasus penipuan rumah mewah. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ- Polda Metro Jaya kembali mengungkap dan menangkap kasus penipuan dengan modus jual beli rumah mewah yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta selatan. Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, DR, DH, dan S. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Aryo Seto, mengatakan pengungkapan kasus sindikat dengan kelompok baru ini terungkap setelah adanya laporan dari korban VYS yang merasa dirugikan hingga Rp 15 miliar. Korban VYS melaporkan penipuan rumah ini terjadi pada Maret 2019. Pertemuan korban dengan tersangka DH sendiri terjadi akibat peran agent property berinisial D. Setelah diyakinkan, kemudian korban bertemy DH di kantor notaris abal-abal tersangka DR di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. [caption id="attachment_36647" align="aligncenter" width="1280"] Polisi menggelar jumpa pers kasus penipuan rumah mewah. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] "Awalnya info yang disampaikan oleh broker atau agen properti ke pihak korban, kemudian singkatnya terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli fiktif ini yaitu saudari DH, pertemuan disepakati di kantor notaris abal-abal ini, namanya adalah notaris ppat saudara Idham," kata Suyudi dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (9/8/2019). "Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan D yang mengaku sebagai staf notaris. Dia mengatakan kepada korban notaris DR sibuk jadi kepada saya aja cukup," sambungnya. DH yang merupakan kepala dari sindikat itu menggunakan nama Notaris Dr. H. Idham untuk kasus penipuan VYS, selain itu, kantor notaris abal-abal tersebut telah beroperasi selama satu tahun dan pernah menggunakan identitas notaris Santi Triana Hassan. Sindikat yang dipimpin oleh DH berbeda dengan sindikat properti yang sebelumnya berhasil dibekuk pada 7 Agustus 2019 lalu, namun dicurigai terdapat kolaborasi antar sindikat tersebut. Suyudi menyebut sampai saat ini tiga tersangka yang berhasil ditangkap serta Dua orang lainnya berinisial D dan E yang berperan sebagai agen properti dan pembuat sertifikat palsu masih dalam tahap pengejaran. Atas perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT