test

Hukrim

Rabu, 25 September 2019 11:49 WIB

Sembunyikan Belasan Plastik Sabu, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Polisi

Editor: Redaksi

Pengedar dan barang bukti sabu diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
PMJ – Anggota Polsek Senen dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus seorang tersangka yang diketahui membawa narkoba jenis sabu di Jalan Kramat Sentiong Gang I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (23/09/2019). Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi, S.H, MH, menjelaskan, pelaku A alias Atil (45) dibekuk oleh anggota Unit Narkoba Polsek Senen ketika membawa narkoba sebanyak 12 plastik kecil atau 43,5 gram, yang disembunyikan di dalam bungkus rokoknya. Atil dikenal oleh warga sekitar sebagai buruh lepas harian di sekitar tempat tinggalnya di Jl Kramat Pulo  Gang XVII RT12/RW05, Kelurahan Kramat, Kecamatan Kramat, Jakarta Pusat. [caption id="attachment_42710" align="aligncenter" width="1079"] Pengedar dan barang bukti sabu diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB ketika narkoba tersebut sedang dibawa di kantong celana belakang sebelah kirinya, yang diinformasikan didapatkan dari saudara bernama Belong. “Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut di dapat dari saudara Belong, dengan sistim jika (penjualan) sudah laku, baru disetorkan uangnya ke Belong,” demikian kata Kompol Purwadi, kepada PMJ News. Berikutnya, Unit Narkoba Polsek Senen mengamankan Atil dan barang bukti, serta melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredaran sabu, termasuk Belong yang sudah berada di Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Atil pun dapat dijerat  Pasai 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.  (DEW/ FER)

BERITA TERKAIT