Senin, 28 Juni 2021 15:35 WIB
Polda Metro Tambah 35 Titik Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menambah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas di wilayah hukumnya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan ada 35 titik yang disiapkan.
“Menindaklanjuti pembatasan mobilitas di 10 kawasan yang dinilai sangat efektif selama 7 hari, maka kegiatan tersebut akan dilanjutkan dan bahkan titiknya akan ditambah menjadi 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi," ungkap Sambodo kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
“Rinciannya 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas,” sambungnya.
Sambodo melanjutkan, dua kebijakan baik pembatasan mobilitas dan pengendalian memiliki perbedaan yang signifikan. Khusus untuk pengendalian mobilitas, dia menegaskan pihaknya tidak akan menutup ruas jalan melainkan hanya diawasi oleh tim patroli secara ketat.
“Ini bedanya, pembatasan mobilitas itu kita melaksanakan penutupan akses keluar masuk di ruas jalan tertentu yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Tapi ada yang dikecualikan seperti penghuni di ruas jalan tersebut, layanan kesehatan dan darurat, hingga tamu hotel,” jelasnya.
“Kami tambahkan yang kami sebut sebagai pengendalian mobilitas, yakni kegiatan pengendalian pada ruas jalan tertentu melalui upaya preventif. Dimana jalan tidak ditutup total, tapi dikendalikan secara ketat kerumunannnya dan kegiatan masyarakatnya. Kita akan patroli bolak-balik, sehingga masih bisa dilewati namun diawasi sesuai dengan prokes. Itulah bedanya," lanjutnya.
Adapun 21 titik pembatasan mobilitas dan pengendalian tersebut antara lain:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan Mc Donald's dan sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan peritagaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Jalan Apron, Jakarta Pusat.
11. Jalan Pemancingan, Jakarta Barat.
12. Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota.
13. Jalan Bandeng Raya, Tangerang Kota.
14. Jalan Boulevard, Alam Sutra Serpong.
15. Jalan Sutra Utama, Serpong.
16. Jalan Klik Gading Serpong, Tangerang Selatan.
17. Jalan M. Jasin depan STIE MBI, Depok.
18. Jalan M. Jasin, McDonalds, Depok.
19. Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota.
20. Jalan Summarecon, Bekasi.
21. Jalan Cikarang Baru.
Sementara itu, untuk 14 titik lokasi pengendalian mobilitas, meliputi:
1. Jalan Jaksa, Jakarta Pusat
2. Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
3. Jalan Jenderal Urip Sumoharjo
4. Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur.
5. Jalan Sutoyo, Keramat Jati, Jakarta Timur
6. Jalan Raya Bogor depan Pusdikes Jakarta Timur.
7. Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan.
8. Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
9. Jalan Cikajang, Jakarta Selatan.
10. Jalan Mulawarman, Jakarta Selatan.
11. Jalan Sunter, Jakarta Utara.
12. Jalan Mangga Besar Jakarta Pusat.
13. Jalan Taman Sehati, Cikarang.
14. Jalan Distrik Satu Meikarta, Cikarang.