logo-pmjnews.com

News

Rabu, 23 Juni 2021 15:05 WIB

Polisi Kaji Permintaan Gubernur DKI Untuk Tambah Titik Penyekatan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto : PMJ/Yenni).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto : PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengkaji permintaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dengan penambahan titik pembatasan mobilitas warga.

Hingga saat ini, diketahui pembatasan mobilitas hanya berlaku di 10 ruas jalan di DKI Jakarta dan telah diterapkan pada Senin (21/6/2021) lalu mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

“Salah satu asisten pak Gubernur sudah menyampaikan terkait penambahan beberapa titik untuk dilaksanakan pembatasan mobilitas, tentunya titik-titik tersebut akan kita kaji bersama melalui rapat evaluasi dari efektivitas pembatasan mobilitas tersebut,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (23/6/2021).

Sambodo melanjutkan, pihaknya terlebih dahulu akan mengevaluasi penerapan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di DKI Jakarta yang kini tengah dilakukan. Jika nantinya hasil evaluasi menyatakan berhasil, maka tidak menutup kemungkinan adanya penambahan ruas jalan.

“Tapi ini tentu perlu dikaji bersama dengan instansi terkait termasuk dengan arus lalu lintas ataupun situasinya. Karena di ruas-ruas jalan yang diajukan penutupan jalan atau pembatasan mobilitas ini juga kita carikan jalur alternatifnya,” imbuhnya.

Adapun kajian lain yang lebih penting dibicarakan yakni mengenai seberapa urgensi ruas jalan sehingga harus dilakukan pembatasan mobilitas.

“Artinya di sini kita lihat apakah kawasan itu memang perlu dilakukan pembatasan mobilitas atau hanya cukup dengan pengendalian. Pengendalian di sini maksudnya secara ketat ada patrol guna melaksanakan pembubaran jika terdapat kerumunan ataupun penegakan terkait aturan protokol kesehatan,” tukasnya.

BERITA TERKAIT