logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 28 Juni 2021 13:50 WIB

Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Terbukti Palsukan Pelat Mobil

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Pelaku penganiayaan pengemudi pajero yang sekarang berstatus tersangka. (Foto: PMJ news)
Pelaku penganiayaan pengemudi pajero yang sekarang berstatus tersangka. (Foto: PMJ news)

PMJ NEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan pengendara mobil Pajero yang menjadi pelaku penganiayaan sopir truk terbukti mengendarai kendaraan dengan nomor pelat palsu.

Pelaku berinisial OK (40) itu diketahui memalsukan pelat kendaraan karena nomor kendaraan mobil Pajero tersebut telah mati satu tahun yang lalu.

“Yang bersangkutan ini diamankan pagi tadi di Bandara Soetta, alamatnya di Jakarta Utara sesuai dengan KTP nya,” ungkap Yusri kepada wartawan, di Mapolres Jakut, Senin (28/6/2021).

Keetrangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News).

“Sementara nomor kendaraan (Pajero) yang digunakan itu B 1681 QH merupakan nomor palsu, nomor yang asli ini yakni B 1086 VJA,”  tuturnya.  

“Ini dia ketok, sebenarnya kendaraan ini nomor pelatnya sudah mati. Ini jadi salah satu motifnya kenapa diganti menggunakan pelat palsu karena sudah mati sejak 12 bulan 5 (Mei) tahun 2020 lalu. Sehingga dia menggunakan B 1861 QH pelat palsu yang dia gunakan,”  sambungnya.

Di kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pelat kendaraan dengan nomor B 1861 QH sebetulnya terdaftar secara perdata pada mobil lain jenis Inova.

Korban yang dianiaya pelaku. (Foto: PMJ News).
Korban yang dianiaya pelaku. (Foto: PMJ News).

“Jadi B 1861 QH itu aslinya adalah perdata pada mobil Inova. Sehingga pada saat kejadian juga karena kami tahu itu menggunakan pelat palsu, tidak sesuai dengan kendaraanya,” bebernya.  

“Maka kami cari di histori perjalanannya di sistem ETLE di kita dan ternyata kendaraan B 1861 QH mobil Pajero itu melintas di hari yang sama di bundaraan HI,” terang Sambodo.

“Ini membuktikan bahwa kamera ETLE ini tidak hanya efektif, untuk mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran lalin. Tetapi juga dapat membantu penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” tutupnya.

BERITA TERKAIT