test

Entertainment

Kamis, 30 Januari 2020 12:06 WIB

Terungkap, Rizky Febian Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Atas Kematian Mama Tercinta

Editor: Fitriawan Ginting

Rizky Febian masih shock dengan kematian ibundanya. (Foto ;PMJ/IG Rizky Febian).

PMJ- Mengejutkan sekali terkait kematian mantan istri Sule, Lina Jubaedah. Terungkap, Rizky Febian ternyata membuat lapora ke pihak kepolisian dengan dua pasal berlapis yakni dugaan Pasal 338 (pembunuhan) dan 340 (pembunuhan berencana).

Laporan pelantun lagu “Kesempurnaan Cinta” ke Satreskrim Polrestabes Bandung benar-benar serius. Ia ingin mengetahui betul dibalik kematian ibunda tercintanya. Sampai-sampai isi laporannya tentang dugaan pembunuhan berencana.

Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri tidak menyangkal. "Sesuai dengan yang ada pada kami, itulah laporan awal Rizky Febian, yakni dugaannya Pasal 338 (pembunuhan) dan 340 (pembunuhan berencana)," tegas Galih Indragiri, Rabu (29/1/2020) kemarin.

Laporan pada Pasal 338 KUHP yakni, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Dan untuk Pasal 340 KUHP diterangkan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Namun, dalam laporannya Rizky Febian tidak mencantumkan namayang dilaporkannya. Kendati demikian, polisi tetap menindaklanjuti isi laporan Rizky denganmelakukan autopsy ke jenazah Almarhumah Lina Jubaedah.

“Laporannya sudah jelas ya terkait 2 pasal tersebut. Kalau yang dilaporkan memang tidak disebutkan nama. Kami bekerja melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Soal hasil autopsy, kita masih menunggu ya,” tandas Galih.

BERITA TERKAIT