test

Hukrim

Senin, 24 Agustus 2020 17:00 WIB

Ada 12 Pelaku Penembakan di Kelapa Gading, Hukuman Mati Siap Menanti

Editor: Fitriawan Ginting

NL Berkerudung dalam dari pembunuhan berencana bos pelayaran. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Tim gabungan Polri menangkap para tersangka pelaku penembakan brutal ke pengusaha pelayaran berinisial S (51). Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, terungkap pelaku ternyata tidak hanya 2 orang, tapi berkelompok sebanyak 12 orang.

“12 tersangka yang berhasil kita amankan dalam kasus pembunuhan di Ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara,” jelas Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Kapolda Metro Saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

Irjen Nana menambahkan, para tersangka melakukan aksinya dengan perencanaan. Bahkan 12 orang tersebut memiliki peran masing-masing.

“Jadi saat itu tersangka NL memerintahkan suami sirinya berinisial R untuk membunuh korban S. Kemudian tersangka R menyuruh tersangka SY untuk membunuh korban S. SY pun bersama tersangka DM ini merupakan joki dan eksekutor,” terang Nana Sudjana.

Para Tersangka yang diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).

Selanjutnya tersangka AJ yang menyiapkan senjata untuk membunuh korban. Kemudian senjata itu pun dijemput tersangka S dan senjata itu diserahkan oleh MR ke tersangka R. Tersangka TH dan SP merupakan perantara penjual senpi untuk para tersangka. Tersangka lainnya, DW, R, dan RS ikut dalam aksi perencanaan pembunuhan.

Atas perbuatannya itu, Para Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT