logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 23 Juni 2021 19:05 WIB

Produksi Tembakau Sintetis, Wanita Muda Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kapolres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di Polsek Pesanggrahan. (Foto: PMJ News).
Kapolres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di Polsek Pesanggrahan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi meringkus seorang wanita berinisial NN di Cisauk, Tangerang. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menerangkan wanita muda tersebut memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya.

"Pengungkpan berawal dari informasi adanya transaksi pembelian bibit atau bahan sintetis untuk campuran tembakau. Kami bergerak dan mendapatkan ada seorang warga di Pesanggrahan yang memproduksi tembakau sintetis,” ungkap Azis dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021).

“Kemudian berhasil mengamankan satu orang atas nama NN atau V, yang memproduksi tembakau sintetis tersebut,” sambungnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di Polsek Pesanggrahan. (Foto: PMJ News).
Kapolres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di Polsek Pesanggrahan. (Foto: PMJ News).

Azis melanjutkan, NN memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai macam ukuran mulai dari 10 gram hingga 200 gram per kemasan. Dari hasil pemeriksaan, NN memproduksi narkotika tersebut karena terinspirasi mantan pacar.

"Ada berbagai macam ukuran yang dia jual di media sosial, mulai dari ukuran 10 gram, 15 gram, 25 gram, 50 gram, bahkan 100-200 gram. Pengakuannya terinspirasi dari mantan pacarnya yang juga sama melakukan hal serupa dan telah dihukum di lapas,” lanjut Azis.

NN yang berperan sebagai produsen tembakau sintetis telah menjalankan aksinya sejak Maret 2021. Dia dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tukasnya.

BERITA TERKAIT