logo-pmjnews.com

News

Rabu, 23 Juni 2021 17:20 WIB

Aturan Baru PPKM Mikro, Kapasitas Hajatan 25 Persen dan Tanpa Hidangan

Editor: Hadi Ismanto

Aturan baru PPKM Mikro, resepsi pernikahan boleh tapi tanpa hidangan makanan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fifi).
Aturan baru PPKM Mikro, resepsi pernikahan boleh tapi tanpa hidangan makanan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fifi).

PMJ NEWS - Seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan sejumlah pengetatan di sejumlah kegiatan.

Kebijakan tersebut juga dilakukan di sektor pariwisata. Salah satunya kegiatan resepsi pernikahan, yang tetap diizinkan 25 persen dengan syarat tak boleh menyajikan makanan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021. SK tersebut ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.

"Kegiatan resepsi pernikahan dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," demikian kutipan SK yang dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Selain itu, dalam SK Disparekraf DKI juga mengatur terkait akad nikah di hotel dan gedung. Kegiatan ini dibolehkan dengan kapasitas maksimal 30 orang dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sebelumnya, tempat wisata dan bioskop se-Jakarta juga ditutup imbas lonjakan kasus Covid-19. Selain bioskop, Pemprov DKI juga tak mengizinkan tempat wisata beroperasi. Penutupan ini juga berlaku bagi museum, galeri, dan wisata tirta.

"Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasi. Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lain) tidak boleh beroperasional," tambah kutipan dari SK tersebut.

BERITA TERKAIT