test

News

Jumat, 18 Juni 2021 13:35 WIB

Aturan Baru Kemenpan-RB: 75 Persen ASN di Zona Merah Silakan WFH

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Aturan kerja baru PNS/ASN. (Foto: PMJ News/Menpan).

PMJ NEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB) menetapkan aturan baru yaitu sekitar 75 persen aparatur sipil negara (ASN) boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH) baik di Kabupaten atau Kota yang masuk dalam kategori zona merah atau beresiko penularan Covid-19.

Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020 tanggal 4 September 2020.

"Bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota berkategori resiko tinggi, maka Pejabat Pembina Kepegawaian bisa mengatur jumlah pegawai untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor setidaknya sekitar 25 persen dalam unit kerja yang bersangkutan," tulis keterangan dalam surat edaran tersebut, Jumat (18/6/2021).

Sedangkan untuk daerah berstatus zona oranye atau memiliki resiko penularan sedang maka diminta juga bekerja dari rumah dengan kapasitas 50 persen.

Lalu, dengan daerah berstatus zona kuning atau dengan resiko rendah dapat menerapkan 25 persen ASN yang bekerja dari rumah dan sisanya bekerja di kantor. Kemudian untuk daerah dengan zona hijau dapat menerapkan sistem bekerja sepenuhnya dari kantor.

Lebih lanjut, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menyebut penerapan aturan ASN untuk bekerja dari rumah masih mengacu dengan isi surat edaran tersebut. Ia juga menampik terkait adanya wacana lockdown di seluruh kementerian.

Tjahjo juga menyebut keputusan lebih lanjut untuk penerapan lockdown dan bekerja dari rumah diputuskan kembali oleh pimpinan instansi terkait.

"Yang terpenting, tetap memperhatikan situasi zona merah wilayah DKI Jakarta serta kondisi masing-masing perkantoran serta nanti diputuskan oleh pimpinan kementerian yang bersangkutan," ujar Tjahjo.

BERITA TERKAIT