Rabu, 16 Juni 2021 13:35 WIB
Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Bekasi Perpanjang PPKM Mikro Sampai 30 Juni
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakar (PPKM) Mikro sampai dengan 30 Juni 2021 mendatang. Hal ini dilakukan mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Adapun perpanjangan PPKM Mikro di Kota Bekasi diatur dalam Surat Edaran Nomor 556/706/SET.Covid-19 yang diteken oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi pada Senin (14/6/2021) lalu.
“Terhitung mulai 15 Juni 2021 sampai 30 Juni 2021 Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan perpanjangan PPKM berbasis Mikro,” bunyi keputusan tersebut sesuai yang tercantum dalam surat edaran, Rabu (16/6/2021).
Dijelaskan lebih lanjut, PPKM Mikro di Kota Bekasi ini diterapkan sejalan dengan lonjakan kasus aktif dalam beberapa hari terakhir. Tercatat, Bekasi berada di urutan kedua setelah Depok dengan jumlah kasus baru sebanyak 1.004 dalam waktu 7-13 Juni 2021.
Dalam perpanjangan PPKM Mikro tersebut juga dijelaskan, khusus untuk sektor pasar tradisional baik itu milik pemerintah maupun pihak swasta, akan diberlakukan pembatasan jam operasional yang dimulai pada pukul 08.00-18.00 WIB.
“Bagi pedagang kaki lima yang masih berada di dalam atau luar area pasar termasuk jalan, trotoar serta area parkir dilarang beraktivitas. Jika terbukti melanggar nantinya akan ditindak tegas dengan cara penertiban dan pengangkutan,” sambungnya.
Sementara itu, untuk jam operasional pusat perbelanjaan dan swalayan di Kota Bekasi juga akan dibatasi mulai dari pukul 07.00-22.00 WIB. Khusus untuk kegiatan usaha hiburan juga dibatasi sampai dengan pukul 23.00 WIB dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.