logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 8 Juni 2021 14:05 WIB

Tak Kapok, Empat Residivis Kasus Curas di Kota Batam Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polda Kepri menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Batam. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Polda Kepri menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Batam. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Empat orang tersangka pencurian dengan kekerasan dan penadahan diamankan Suddit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (6/6/2021). Para pelaku di antaranya berinisial CB alias C, AT alias T, SA alias A dan OS alias O.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard mengatakan para pelaku melancarkan aksinya di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam. Saat diringkus mereka hanya bisa tertunduk dan mengakui perbuatannya.

"Tempat kejadian perkaranya berada di wilayah Kota Batam, tepatnya di Jalan Bunga Raya dekat Foodcourt Utama pada 5 Juni 2021, sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Kombes Harry seperti dikutip siaran Polri TV, Selasa (7/6/2021).

Polda Kepri menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Batam. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Polda Kepri menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Batam. (Foto: PMJ News/Istimewa).

"Adapun yang menjadi korban adalah pasangan suami istri berinisial H dan MA," sambungnya.

Selain mengamankan keempat tersangka, kata Harry, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari handphone, uang tunai hingga sepeda motor yang digunakan para pelaku.

"Kemudian keempat tersangka ini beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Harry menuturkan, para tersangka yang ditangkap merupakan residivis. Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Serta tindak pidana penadahan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT