test

Hukrim

Senin, 8 Juni 2020 14:04 WIB

Bawa Celurit, 3 Tersangka Curas Terancam 9 Tahun Kurungan

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Tiga orang tersangka pencurian dan kekerasan diciduk tim Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga orang yang berhasil ditangkap yakni, TH, Z dan D.

"Saat itu TH sudah berkenalan dengan korban selama satu minggu lamanya. Pelaku pun mengajak korban ketemuan dan berputar-putar di jalan kawasan Menteng, Jakarta Pusat," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).

Kombes Yusri juga menambahkan, saat itu kedua pelaku lainnya langsung mengikuti korban dan langsung melakukan penyerangan.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Fjr).

"Saat itu korban dipepet oleh tersangka lainnya menggunakan sepeda motor yakni Z dan FS (DPO). Korban saat itu diancam dengan senjata tajam jenis celurit dan dipaksa menyerahkan motor dan hp milik korban," ungkap Yusri.

"Pihak kepolisian pun mendapati laporan bahwa ada tindak kekerasan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni, TH sebagai eksekutor, Z sebagai Joki, dan D sebagai penadah hp korban," sambung Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT