test

Hukrim

Kamis, 19 November 2020 19:01 WIB

Gasak Ratusan Motor, Lima Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metroo Jaya menggelar perkara kasus curanmor, (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengamankan lima orang pelaku pencurian dan kekerasan (Curas). Komplotan ini kerap melakukan aksinya di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Polisi menyebut para pelaku telah menjalankan aksinya ratusan kali. Kelima pelaku merupakan DPO dari setahun lalu.

"Ini pemain lama, ngakunya baru 10-11 kali beraksi. Kalau ngaku ke saya 20-30, tapi ini sudah DPO dari satu tahun yang lalu," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Barang bukti kejahatan curanmot yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fjr).

"Penadahnya ini sehari dia bisa terima 8-10 motor hasil curian. Kalau dihitung semua sudah ratusan motor ditampung para penampung ini," sambungnya.

Menurut Yusri, barang hasil curian dijual ke penadah setelah para pelaku melakukan aksi pencurian. Motor-motor tersebut dihargai sebesar Rp1 hingga Rp3,5 juta.

"Setiap kali beraksi, para eksekutor menjual motor ke penadah dengan harga Rp1 hingga 3,5 juta per satu unit motor," ujarnya.

Yusri menjelaskan, lima orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial MY (18), HS, (26), MT (31), dan D (26). Sementara satu pelaku lainnya ACS (24) dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap.

"Saat akan dilakukan pengamanan, pelaku ACS melakukan perlawanan sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, sedangkan untuk tersangka MT dan D dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT