test

Hukrim

Senin, 28 Desember 2020 19:31 WIB

Polisi Bekuk 7 Pelaku Begal di Bekasi Utara, 3 Masih di Bawah Umur

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Mardiansyah

Para tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi menangkap tujuh dari delapan pelaku begal terhadap seorang pelajar hingga tewas di Jalan Raya Pejuang, Bekasi Utara. Para pelaku dari kelompok Akatsuki 2018 ini melakukan aksinya pada Senin (21/12/2020).

"Anggota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Wijonarko menjelaskan, para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Selain mengamankian para tersangka, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News).
Barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News).

"Dari hasil penyelidikan, kita melakukan penangkapan satu pelaku inisial NF. Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku lainnya. Lalu menangkap pelaku lainnya sehingga total yang diamankan tujuh orang pelaku," tuturnya.

Tujuh tersangka itu di antaranya berinisial NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF (25), ADP (17) dan AML alias Kuple (18) diamankan Polsek Bekasi Utara.

"Diantara mereka rata-rata ada yang di bawah umur dan di atas 25 tahun, tapi dasarnya mereka semua akan kita proses dengan hukum yang berlaku” tukasnya.

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbanya tewas. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbanya tewas. (Foto: PMJ News).

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat (4) tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling lama seumur hidup.

BERITA TERKAIT