test

News

Minggu, 6 Juni 2021 13:01 WIB

Menko Polhukam: Korupsi Era Reformasi, APBN Belum Jadi Sudah Dikorupsi

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengungkap perbedaan praktik korupsi yang terjadi pada zaman Orde Baru (Orba) dan era Reformasi dewasa ini.

Menurut Mahfud, praktik korupsi memang sudah terjadi ketika itu. Namun, bedanya ketika pemerintah baru mencanangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, sudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan korupsi.

"Dulu korupsi, itu Pak Harto buat APBN tak pernah dipersoalkan sekarang sebelum jadi (APBN) itu sudah dikorupsi," jelas Mahfud di acara dialog dengan akademisi Universitas Gajah Mada (UGM), Sabtu (5/6/2021).

Dia mencontohkan hal tersebut dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan sebelum APBN tersebut belum jadi, tapi sudah dimanfaatkan untuk praktik korupsi.

"Sekarang tidak, APBN belum jadi sudah dikorupsi misalnya apa itu yang dihukum dua perempuan daei PAN dan Demokrat datang ke daerah-daerah kamu mau bkin Rumah Sakit (RS) nda. Untungnya Gajah Mada tak mau," tuturnya.

Menurut Mahfud, korupsi sekarang lebih luas dibandingkan Orba. Di era tersebut memang banyak praktik KKN, namun dahulu DPR, Hakim, Kepala Daerag tidak berani melakukan hal itu.

"Dulu korupsinya terkoordinir. Di dalam disertasi saya tahun 1993 pemerintah ini membangun jaringan korporatisme. Petani dibuat organisasi diatur di sini diberi bagian siapa yang mimpin petani pedagang pasar dibuat struktur korporatisnya dibuat korupsinya di atur," tukasnya.

BERITA TERKAIT