Kamis, 27 Mei 2021 16:50 WIB
Polisi Tangkap Dua Pria Terkait Kasus Aborsi di Tangerang
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Tangerang Kota mengamankan dua pria yang terlibat kasus aborsi seorang wanita berinisial WP (34), warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua tersangka berinisial HT (38) dan SW (43).
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan penggungkapan ini bermula dari adanya laporan dari seorang dokter di salah satu klinik bersalin di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, lanjut Wahyu, WP dan rekannya HT datang ke klinik untuk melakukan persalinan. Pihak klinik curiga karena tersangka WP menolak dirujuk ke rumah sakit, padahal usia kelahiran yang belum cukup bulan atau prematur.
"Akibat menolak dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki itu pun meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja," ungkap Wahyu, Kamis (27/5/2021).
Menerima laporan dugaan aborsi tersebut, kata Wahyu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut. Untuk diketahui HT merupakan ayah biologis dari anak yang dikandung WP.
Hasilnya, HT terbukti terlibat karena meminta WP untuk melakukan tindakan aborsi. Sementara SW, merupakan pedagang obat untuk menggugurkan kandungan. Dia menjual obat tersebut kepada WP untuk melancarkan aksinya.
"SW kita amankan di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Dengan mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan," tuturnya.
Menurut Wahyu, SW juga menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website di internet. Untuk meyakinkan korbannya, SW kerap memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat atau bantuan dari tersangka.
"Karena melihat testimoni dari SW, kedua pasangan ini pun tergiur untuk melancarkan tindakannya (mengugurkan kandungan) itu," tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.