logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Kamis, 6 Mei 2021 21:40 WIB

Polrestro Tangkot Gagalkan Pengiriman 64 Kilogram Ganja Via Ekspedisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 64 kilogram. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 64 kilogram. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 64 kilogram, Rabu (6/5/2021).

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo barang bukti diamankan dari sebuah gudang cargo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial CR.

"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirim barang itu melalui paket jasa pengiriman. CR memanfaatkan momen mudik, dimana petugas kepolisian sedang fokus mengurus pelarangan mudik," ungkap AKBP Pratomo Widodo saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 64 kilogram. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 64 kilogram. (Foto: PMJ News).



Sebelum melakukan penangkapan, kata Pratomo, pihaknya telah melakukan observasi dan penyelidikan selama satu minggu. Dan hasilnya, tersangka CR yang ditangkap adalah penerima barang haram tersebut.

"Dari informasi dari masyarakat, kita coba membuntuti CR mulai Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian ditindak disana (TKP)," tuturnya.

"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIB, dimana petugas melakukan penangkapan terhadap CR yang mengambil ganja sebanyak 64 kilogram tersebut, yang disimpan dalam mobil Avanza nomor polisi B 2784 UFO," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka CR sekarang ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota. Ancaman hukuman berupa pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT