logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 13 April 2021 14:20 WIB

Polisi Bekuk Lima Pengeroyok Penagih Utang Hingga Tewas di Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pengeroyokan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fifi).
Ilustrasi kasus pengeroyokan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fifi).

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan lima orang tersangka pengeroyokan terhadap penagih hutang di Cipondoh, Tangerang, Banten. Korban Welly Edward (51) saat itu hendak menagih hutang kepada salah satu pelaku pengeroyokan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menyebut aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ED, EB, AD, SNM, dan MS.

"Mereka berniat menagih utang ke pemilik PT Evercront. Sampai di TKP terjadi cekcok mulut dengan tersangka berinisial EB," ujar Deonijiu De Fatima saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).

Lebih lanjut Deonijiu mengatakan, korban Welly dan tersangka EB kemudian terlibat perkelahian di halaman perusahaan. Namun, tak berselang lama, empat rekan tersangka datang dan melakukan pengeroyokan.

"Tersangka melakukan kekerasan terhadap dua korban baru selesai pukul 17.00 WIB," ucapnya.

Mendapat laporan tindakan kekerasan, polisi pun segera melakukan pengecekan ke lokasi. Tiba di TKP, kedua korban yang mengalami luka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

Setiba di RSU Kabupaten Tangerang, korban Welly akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil autopsi disebutkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul.

"Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di kepala sehingga menyebabkan pendarahan," ungkap Deonijiu.

Atas pebuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT