logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 20 Maret 2021 22:00 WIB

Terlibat Bentrok di Tangsel, Polisi Amankan 12 Anggota Ormas

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus pengeroyokan oleh ormas. (Foto: PMJ News).
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus pengeroyokan oleh ormas. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan belasan orang yang terlibat bentrok di sejumlah wilayah Tangerang Selatan. Dari belasan pelaku, salah satunya panglima atau Koordinator Tim Khusus (Kortimsus) Forum Betawi Rempug (FBR) Tangsel, Andi Afery Amrani alias Daeng Fery.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan total pelaku yang diamankan berjumlah 12 orang dari berbagai ormas berbeda. Mereka diringkus dari serangkaian bentrol beberapa waktu lalu.

Selain pelaku AAA alias Daeng Fery (34), tersangka lain yang diamankan di antaranya berinisial AS (48), AS (30), AW (19), LS (28), A (31), AT (23), ZA (33), R (34), IS (30), HP (36), dan S (40).

"Jadi ini ada rentetan kejadian yang kita ungkap, empat lokasi dengan 12 tersangka yang kita amankan. Terakhir itu yang sempat viral di media sosial saat ada keributan di Jalan Graha Raya," terang Iman di Mapolres Tangsel, Jumat (19/03/21).

Menurut Iman, Daeng Fery ditangkap pada 15 Maret 2021 sekira pukul 02.30 WIB. Tersangka diduga berperan sebagai penggerak massa dengan memberikan hasutan kepada anggotanya.

"Peran (Daeng Fery) sebagai penggerak," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

BERITA TERKAIT