test

Hukrim

Kamis, 27 Mei 2021 14:35 WIB

KPK Periksa Empat Saksi Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Mereka diperiksa untuk tersangka Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut empat saksi itu di antaranya Robert Wijoyo dari pihak swasta, wiraswasta M Natsir Kadir, dan dua pegawai negeri sipil (PNS) M Tasrif Mursalim dan Junaedi B.

"Hari ini, pemeriksaan saksi NA tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Selain pemeriksaan empat saksi ini, KPK juga kembali memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah selama 30 hari. Hal ini berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhitung sejak 28 Mei sampai dengan 26 Juni 2021.

Tersangka Nurdin saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan untuk tersangka Edy Rahmat di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

"Perpanjangan penahanan dimaksud, agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tukasnya.

BERITA TERKAIT