test

News

Selasa, 25 Mei 2021 16:20 WIB

Kasus Korupsi Dana BOS, Kejati DKI Geledah Sudin Pendidikan Jakbar

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Garis Polisi dalam olah TKP. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan SMK Negeri 35 Jakarta. Penggeledahan ini terkait kasus duggan korupsi pengelolaan Dana BOS dan BOP Tahun Ajaran 2018-2019.

"Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan agar nantinya tersangka tidak menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Keduanya diduga melakukan korupsi senilai Rp7,8 miliar.

Adapun kedua tersangka tersebut di antaranya berinisial W sebagai mantan kepala sekolah SMKN 35 dan MF seorang staf Sudin Pendidikan Wilayah I.

Tersangka W ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil kebijakan di luar dari tupoksi selaku Kepala Sekolah sesuai dengan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

Sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 diduga telah bermufakat bersama dengan Kepala Sekolah dalam proses penggunaan dana secara fiktif.

BERITA TERKAIT