test

Hukrim

Minggu, 9 Oktober 2022 08:55 WIB

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Jadi Tersangka Korupsi BOS

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kepolisian menetapkan mantan kepala sekolah SMK swasta di Kabupaten Sleman berinisial RD (43) dan bendahara sekolah NT (61) jadi tersangka kasus korupsi dana BOS.

Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan kasus korupsi dana BOS yang dilakukan selama empat tahun tersebut dinilai merugikan negara sebesar Rp299,96 juta.

Andhyka menuturkan kedua tersangka melakukan korupsi dana BOS periode anggaran 2016 sampai dengan 2019.

"Dua tersangka melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2016-2019 di SMK di wilayah Kabupaten Sleman,” ujar Andhyka.

“Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp 299, 96 juta," tambahnya.  

Semnetara itu, Kanit IV Tipikor Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama melanjutkan, pengungkapan kasus korupsi dana BOS ini berawal dari laporan masyarakat pada Januari 2020 lalu.

Menurut Apfryyadi, dibutuhkan waktu kurang lebih satu tahun untuk penyelidikan kasus korupsi dana BOS itu.

Apfryyadi memaparkan, penyelidikan melibatkan BPKP untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

"Modusnya kepala sekolah bersama dengan bendahara datang ke bank untuk mengambil dana BOS untuk sekolah mereka,” sambungnya.

“Dana yang diambil tidak semuanya dipakai untuk keperluan sekolah tapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT