Rabu, 26 Juli 2023 12:03 WIB
Koordinasi ke Kemendikbudristek, Polri Sebut SMK Al Zaytun Tak Terdaftar
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Bareskrim Polri menyebut tidak adanya program studi SMK yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Islam atau yang terkait dengan Al Zaytun.
Hal tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat.
"Melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Diknas, didapatkan informasi bahwa tidak ditemukan daftar program studi SMK dengan atas nama Yayasan Pendidikan Islam (YPI) ataupun Al-Zaytun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Rabu (26/7/2023).
Selanjutnya, Ramadhan menambahkan, tindak lanjut hasil koordinasi tersebut yakni Kementerian Diknas akan melakukan penelusuran adanya kemungkinan SMK yang terkait dengan YPI atau Al Zaytun.
“Bahwa Kementerian Diknas melalui kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan penelusuran terkait adanya kemungkinan SMK dengan atas nama YPI ataupun Al-Zaytun,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menjalin koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengaudit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan langkah itu dilakukan setelah kepolisian menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana BOS di pondok pesantren tersebut.
“Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait penggunaan atau audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020,” ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Selain dana BOS, Ramadhan menjelaskan pihaknya juga melakukan audit terkait penghimpunan zakat yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun. Audit ini dilaksanakan bersama Inspektorat Kemenag.
“Akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al-Zaytun atau pihak yang terafiliasi yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag,” terangnya.