logo-pmjnews.com

News

Minggu, 23 Mei 2021 14:57 WIB

Mulai Senin, MRT Beroperasi Hingga 21.30 WIB

Editor: Hadi Ismanto

MRT Jakarta. (Foto: PMJ/Instagram).
MRT Jakarta. (Foto: PMJ/Instagram).

PMJ NEWS - Pelaksana Tugas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo menyatakan adanya perubahan waktu operasional MRT Jakarta. Perubahan itu berdasarkan Keputusan Kadishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai 24 Mei 2021," ujar Pratomo dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021).

Ia menambahkan, perubahan tersebut yakni untuk Senin-Jumat mulai pukul 05.00 sampai 21.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu-Minggu atau akhir pekan mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

Lalu untuk jarak antarkereta MRT atau headway saat jam sibuk yaitu 5 menit sekali. Sedangkan di luar jam sibuk berjarak 10 menit. "Weekend atau hari libur tiap 10 menit. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong)," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021. Hal ini berdasarkan Kepgub Nomor 615 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 34 Tahun 2021.

"Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut. Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021" tutur Anies.

BERITA TERKAIT