logo-pmjnews.com

test

News

Selasa, 18 Mei 2021 11:10 WIB

Membandel, Ada Laporan 134 PNS yang Nekat Mudik! Siap-siap Terima Sanksi

Editor: Fitriawan Ginting

ASN dan PNS dilarang untuk mudik. (Foto ; PMJ/doknet).
ASN dan PNS dilarang untuk mudik. (Foto ; PMJ/doknet).

PMJ NEWS - Di saat pemerintah tegas memperketat larangan mudik demi menekan penyebaran Covid-19, ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih bandel dan nekat mudik ke kampung halamannya.

Disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, pihaknya menerima laporan adanya 134 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang nekat mudik di saat cuti bersama libur Lebaran 2021.

Sejumlah ASN tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!.

Tjahjo Kumolo menegaskan, 134 PNS nekat mudik itu akan ditindak dan diberikan sanksi atas pelanggaran yang telah diperbuatnya.

"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segara diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait PNS yang mudik. Sedangkan sisanya laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Secara tegas Menteri PANRB melarang PNS untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Menteri Tjahjo menyatakan, 134 laporan PNS yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan. Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, ia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

"Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik," pinta Tjahjo Kumolo.

BERITA TERKAIT