Selasa, 11 Mei 2021 17:25 WIB
Polda Metro Bakal Lakukan Filterisasi Takbir Keliling Mulai Pukul 18.00 WIB
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Guna mencegah kerumunan masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan larangan takbir keliling di wilayah DKI Jakarta.
Sejalan dengan adanya imbauan tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan pihaknya akan melakukan filterisasi di sejumlah titik yang rawan dilalui oleh masyarakat dalam melaksanakan takbir keliling pada malam jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Polda Metro Jaya mengimbau dan melarang pelaksanaan takbir keliling, dan untuk mengawasi pelaksanaan imbauan tersebut, maka kami telah menyiapkan titik filterisasi," ungkap Sambodo kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
"Titik filterisasi ini khususnya ada di Jalan Sudirman-Thamrin dan kawasan Monumen Nasional (Monas). Serta lima wilayah di DKI Jakarta, baik Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, mereka memiliki titik filterisasi untuk pelaksanaan takbir keliling," sambungnya.
Selain melakukan filterisasi, Sambodo juga menuturkan pihaknya juga akan menerapkan aturan crowd free night yang bersifat situasional. Nantinya, penerapan crowd free night ini sistemnya akan serupa seperti yang dilakukan pada malam tahun baru 2021.
"Kalau untuk filterisasi ini akan dilakukan sejak pukul 18.00 WIB, sementara untuk crowd free night kita lihat situasinya apakah memang dibutuhkan untuk crowd free night atau cukup saja dengan filterisasi. Tapi kalau memang jadi, nantinya akan dilakukan pada waktu tertentu misalnya pukul 22.00 atau 23.00 WIB," pungkasnya.