Selasa, 6 April 2021 10:40 WIB
1.388 Personel Amankan Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab di PN Jaktim
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Sidang putusan sela terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Kendati digelar secara virtual, pihak kepolisian turut menerjunkan ribuan aparat untuk mengamankan jalannya sidang.
"Jumlah personie pengamanan yang akan diterjunkan sekitar 1.388," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut, sidang yang dijalani Rizieq Shihab kali ini menyangkut dua perkara, pertama, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim). Sementara, kasus kedua terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).
Dalam hal ini, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis akibat melanggar kekarantinaan kesehatan terkait dengan acaranya yang digelar di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Bogor.
Dengan kasusnya tersebut, terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.