test

Hukrim

Selasa, 11 Mei 2021 14:35 WIB

Suap Jual Beli Jabatan, Bareskrim Resmi Tahan Bupati Nganjuk dan 5 Camat

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang menjerat Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH) terus bergulir.

Dijelaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Bupati Nganjuk beserta lima orang camat dan satu ajudan pribadi telah dialihkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan di Bareskrim Polri.

"Awalnya memang kita melakukan penangkapan terhadap beberapa camat yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), serta ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin. Kemudian, terakhir kita menangkap Bupati Nganjuk berinisial NRH yang diduga menerima hadiah terkait pengisian jabatan," jelas Argo kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Selasa (11/5/2021).

Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: PMJ News)

"Awalnya, mereka dibawa ke Polres Nganjuk dan dialihkan ke Jakarta tepatnya di KPK. Baru kemudian para tersangka ini mulai hari ini datang dan akan kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri," sambungnya.

Argo menuturkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dengan dugaan suap yang dilakukan para tersangka. Hingga saat ini pun sudah ada sekitar 18 orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan lebih dalam.

"Kita juga sudah memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Ada 18 orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

BERITA TERKAIT