test

Hukrim

Senin, 10 Mei 2021 08:41 WIB

Pengembangan Kasus, Pelaku Curanmor di Bekasi Dapat Senpi dari Lampung

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Bekasi soal penangkapan pelaku curanmor dan barang bukti sejumlah senpi beserta peluru. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Terkait dengan penangkapan pelaku curanmor di wilayah Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan bahwa diketahui pelaku mendapatkan barang bukti berupa senjata api (senpi) seharga Rp2.500.000 dari Lampung.

"Saat tersangka melintas di Pos Penyekatan Kedung Waringin, anggota melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang mengendarai sepeda motor," ujar Hendra, Senin (10/5/2021).

"Saat diberhentikan tersangka tetap jalan namun motor oleng dan tersangka terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya tersangka berusaha lari dan akhirnya dikejar oleh petugas dan tertangkap," sambung Hendra.

Motor dan barang bukti senpi serta kejahatan lainnya turut diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Motor dan barang bukti senpi serta kejahatan lainnya turut diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Hendra melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan badan didapati di pinggang terdapat sebuah senpi jenis pistol revolver dan sebuah tas.

"Dari pengembangan kasus didapati peluru penuh enam dan peluru cadangan tiga, 12 anak kunci leter T, 2 kunci magnet 4, 2 gagang kunci T, dompet warna coklat yang berisikan 2 kartu ATM dan 1 KTP, satu unit motor Honda Beat Hitam No Pol: B-4020-KOJ wama hitam, tas selendang kecil warna hitam, satu unit handpone genggam Samsung, dan uang tunai sebesar Rp600.000,- terdiri dari 6 lembar pecahan seratus ribu," papar Hendra.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Sekedar informasi, selain Kapolres, dalam keterangan pers ini juga dihadiri oleh Kapolsek Kedung Waringin AKP Suwarto, dan Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu Edward Daniel.

BERITA TERKAIT