logo-pmjnews.com

test

News

Jumat, 7 Mei 2021 21:05 WIB

Pemkot Depok Bakal Sanksi ASN yang Nekat Mudik

Editor: Hadi Ismanto

Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/202-HUK/BKPSDM. Edaran ini mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Setiap ASN yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai," jelas Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam edaran tersebut, Jumat (7/5/2021).

"Sanksi tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," sambungnya.

Dalam SE disebutkan pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. SE tersebut, sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 8 Tahun 2021.

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN untuk bepergian ke luar kota dengan alasan mendesak atau kepentingan kerja. ASN tersebut harus mendapat izin atau surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), kepala kantor satuan kerja, atau pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis Wali Kota Depok bagi kepala perangkat daerah dan pejabat pimpinan tertinggi pratama (Eselon II) dan kepala perangkat daerah bagi kepala daerah dan pejabat fungsional.

SE tersebut juga mengimbau para ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Lalu, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Dalam SE tersebut juga termaktub pembatasan cuti bagi pegawai ASN. Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Hanya saja, pengecualian pangajuan cuti diberikan jika cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti kerena alasan penting bagi pegawai ASN. Termasuk, cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.

BERITA TERKAIT