logo-pmjnews.com

News

Kamis, 11 Februari 2021 14:55 WIB

Dear PNS dan ASN, Bepergian Keluar Kota di Libur Imlek Akan Kena Sanksi

Editor: Fitriawan Ginting

ASN dilarang berpergian ke luar kota selama libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. (Foto: PMJ News/Dok KemenPan RB).
ASN dilarang berpergian ke luar kota selama libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. (Foto: PMJ News/Dok KemenPan RB).

PMJ NEWS - Terkait libur Imlek akhir pekan yang dimulai Jumat (12/2/2020) ini, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS).

Dalam surat edaran itu dikatakan, perlunya pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab ada potensi meningkatnya penularan virus tersebut kepada orang lain.

Disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini, pemerintah akan memberikan hukuman disiplin apabila ada PNS yang kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan berlibur. Adapun pelarangan berlaku pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021.

"Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat," jelas Rini Widyantini, Kamis (11/2/2021).

Bila PNS dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

"PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," urai Rini.

Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. PNS juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

BERITA TERKAIT