logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Jumat, 7 Mei 2021 15:35 WIB

Terlibat Tawuran, Polisi Ringkus 4 Pembacok Pemuda di Cibubur

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Ilustrasi aksi tawuran remaja. (Foto: PMJ News/Hadi).
Ilustrasi aksi tawuran remaja. (Foto: PMJ News/Hadi).

PMJ NEWS - Unit Reskrim Polsek Ciracas berhasil meringkus empat orang pembacok seorang pemuda saat sedang tawuran di Jalan Duku, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Diketahui, keempat orang tersebut masing-masing berinisial A, E, N, dan R.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menuturkan, aksi pembacokan yang sebelumnya viral di media sosial tersebut terjadi pada Minggu (2/5/2021) lalu pukul 02.30 WIB.

“Dalam hal ini Polsek Ciracas melalui tim resersenya telah berhasil mengungkap kasus viral di media sosial, yakni kasus tawuran dan pembacokan yang terjadi pada Minggu, 2 Mei 2021 di wilayah Jalan Duku, Cibubur,” ungkap Erwin, Jumat (7/5/2021).

Erwin menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi ketika korban yang berinisial SN mengajak pelaku melakukan aksi tawuran melalui media sosial Instagram. Masing-masing dari mereka akhirnya membawa teman-teman yang lain untuk terlibat.

Dalam aksi tersebut diketahui, korban SN mengalami luka bacok yang kemudian dilaporkan oleh orangtuanya ke pihak kepolisian.

“Setelah melalui penyelidikan, terdapat beberapa orang dari kelompok tersebut yang ternyata terlibat dalam aksi tawuran serta melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka bacok di tubuhnya,” paparnya.

Dalam proses penangkapan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk menganiaya korban.

Sampai dengan saat ini, polisi masih terus mengusut dua pelaku lainnya yang melarikan diri. Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun.

BERITA TERKAIT