Kamis, 6 Mei 2021 08:01 WIB
Kejagung Terima SPDP Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme dari penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas nama tersangka Munarman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan surat tersebut diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021.
"SPDP diterbitkan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tertanggal 15 April 2021," ujar Eben dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, Polri sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mantan sekretaris umum FPI Munarman yang ditangkap. Dia diamankan terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan terduga teroris Munarman selama ini diduga ikut serta dalam kegiatan baiat yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.
"Dikatakan dari awal ya, yang bersangkutan terlibat dalam kasus pembaiatan. Baik itu pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar atau Medan," ujar Rusdi kepada wartawan, Senin (3/5/2021).