Selasa, 4 Mei 2021 13:20 WIB
MenPAN-RB Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada PNS yang Nekat Mudik
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui ada pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik.
Menurut Tjahjo, laporan dapat dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
"Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!," ujar Menteri Tjahjo dalam keterngananya, Selasa (4/6/2021).
Ia menambahkan, laporan tersebut harus menyertakan nama ASN atau PNS yang dilaporkan, nama instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung jika ada.
"Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami," ucapnya.
Tjahjo menegaskan, KemenPAN-RB telah menerbitkan kebijakan larangan bepergian ke luar daerah dan mudik menjelang dan sesudah Lebaran 2021 bagi ASN atau PNS beserta keluarganya.
Tjahjo mengingatkan ASN dan PNS memang sudah sewajarnya mengimbau dan mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan larangan mudik.
"PNS harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," tukasnya.