Senin, 3 Mei 2021 07:07 WIB
KPK Imbau Penyelenggara Negara dan PNS Tolak Gratifikasi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.
Tindakan tersebut mampu berimplikasi terhadap tindak pidana korupsi. Hal itu kembali ditegaskan dengan Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya yang dirilis KPK pada 28 April 2021.
"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri (PNS) menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021," terang Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam siaran persnya secara tertulis di Jakarta.
KPK juga mengimbau penyelenggara negara dan PNS agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.
"Alasannya, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana," tutur Ipi.
Selanjutnya, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Menurut IPI, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan berkenaan kedinasan.
"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," imbaunya menegaskan.
Lebih jauh Ipi menuturkan, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
Masih dari keterangan Ipi, ada permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh PNS atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," tuturnya.
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, bisa diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.