test

Regional

Jumat, 30 April 2021 12:45 WIB

Miliki Narkoba Sabu, Polisi Ciduk Oknum PNS Dishub

Editor: Ferro Maulana

Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Polres Kota Banda Aceh Polda Aceh meringkus seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berkerja di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, berinisial HH (37 tahun), karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap pelaku oknum PNS ini di rumahnya di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Karesnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi mengungkapkan, HH juga tercatat sebagai warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta, yang saat penangkapan tengah berada di Banda Aceh.

Pelaku HH juga diringkus lantaran memiliki sabu-sabu seberat 5,30 gram. Ia diringkus berdasarkan pengembangan dari tersangka lainnya.

“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta di rumahnya serta menemukan alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” tutur Rustam kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh tersebut atas dasar penangkapan terhadap tersangka AR (37 tahun) selaku rekan HH.

Dari informasi tersebut, anggota meringkus AR di kawasan Lampaseh. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang dimasukkan di dalam kaleng kotak rokok.

Pelaku AR mengaku narkotika itu kepada seorang laki-laki melalui perantara HH.

Dari keterangan AR, polisi kemudian meringkus HH. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa alat isap sabu.

Pasca ditangkap, kedua pelaku diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk diperiksa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT