Kamis, 29 April 2021 18:35 WIB
Wamenag Luruskan Soal Kebijakan Dispensasi Mudik Bagi Santri
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara untuk meluruskan polemik tentang dispensasi larangan mudik bagi para santri. Dispensasi ini diusulkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, namun ditolak Menteri Agama.
"Baik Wapres KH Ma’ruf Amin maupun Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mempunyai perhatian yang sama. Keduanya meminta agar larangan mudik ini dipatuhi masyarakat," ungkap Zainut dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Menurut Zainut, larangan mudik ini dimaksudkan untuk mengantisiasi lonjakan kasus baru Covid-19. Jadi baik Wapres Ma'ruf Amin maupun Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 yang harus dipatuhi.
"Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua. Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” sambungnya.
Zainut mengatakan, Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India. Karena itu, larangan mudik pada 6-17 Mei diterapkan.
"Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama,” tukasnya.