test

News

Minggu, 7 Februari 2021 13:00 WIB

Soal SKB Seragam, Wamenag: Ini Sesuai Kondisi Sosial Masyarakat Indonesia

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenag).

PMJ NEWS - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi membantah adanya anggapan negara melakukan sekularisasi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam seragam dan atribut di sekolah.

"Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah," jelas Zainut dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

"Artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," sambungnya.

Zainut juga berharap SKB seragam sekolah ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam keberagaman dan kebinekaan. Maka, kata dia, akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran.

"Hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat," ujarnya.

Dia menyampaikan, aturan SKB seragam sekolah tersebut tidak melanggar aturan bernegara. Malah, menurut dia, aturan itu memperjelas konstitusi soal kebebasan beragama.

"SKB ini sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural, dan bhinneka," tukasnya.

BERITA TERKAIT