logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 29 April 2021 14:20 WIB

Keterlaluan, Oknum Ustadz Rekayasa Hoax Babi Ngepet di Depok

Editor: Hadi Ismanto

Seorang ustadz menjadi tersangka penyebaran hoax cerita babi ngepet di Depok. (Foto: PMJ News).
Seorang ustadz menjadi tersangka penyebaran hoax cerita babi ngepet di Depok. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Metro Depok mengungkap fakta soal penangkapan babi ngepet yang sempat menghebohkan warga kampung Bedahan, Sawangan. Polisi memastikan isu babi ngepet tersebut hanya rekayasa seorang oknum ustadz.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar mengatakan cerita bohong atau hoax babi ngepet pertama kali disebarkan oleh Ustadz Adam Ibrahim. Saat ini pelaku telah ditangkap.

"Kami sampaikan semua yang sudah viral itu adalah hoax, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan," jelas Kapolres Metro Depok Kombes Imran Siregar dalam konferensi pers di Polresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (29/4/2021).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar saat memberikan keterangn pers. (Foto: PMJ News).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar saat memberikan keterangn pers. (Foto: PMJ News).

Lebih lanjut Imran menuturkan, cerita soal babi ngepet bermula dari tersangka bernama Adam Ibrahim yang menerima laporan adanya sejumlah warga yang kehilangan uangnya.

"Cerita hoax ini berawal dari adanya masyarakat yang merasa kehilangan uang. Keluhan ini kemudian disampaikan kepada Ustadz Adam. Dia kemudian membeli seekor babi melalui online senilai 900rb dengan ongkos kirim 200rb," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Imran, Adam bersama delapan orang lainnya bekerja sama mengarang cerita soal adanya babi ngepet ini. Kepada warga, Adam menggambarkan babi ngepet berkalung dan mengenakan ikat kepala tali merah.

"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara ustad ibrahim di sebelah rumahnya," terangnya.

Atas perbuatannya, penyebar hoax ini akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.

BERITA TERKAIT