test

Hukrim

Kamis, 29 April 2021 15:20 WIB

Oknum Ustadz Jadi Tersangka Hoax Babi Ngepet, Polisi: Dia Ingin Terkenal

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar saat memberikan keterangn pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Metro Depok telah menetapkan Ustadz Adam Ibrahim sebagai tersangka kasus penyebaran hoax isu babi ngepet yang menghebohkan warga kampung Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar menjelaskan motif pelaku Adam merekayasa cerita penangkapan babi ngepet tersebut memiliki tujuan tertentu yang intinya agar dirinya terkenal.

"Tujuan mereka supaya lebih terkenal di kampungnya. (Dia) merupakan salah satu tokohlah, tapi tidak terlalu terkenal," ujar Kombes Imran Siregar kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Seorang ustadz menjadi tersangka penyebaran hoax cerita babi ngepet di Depok. (Foto: PMJ News).
Seorang ustadz menjadi tersangka penyebaran hoax cerita babi ngepet di Depok. (Foto: PMJ News).

Di sisi lain, Adam yang telah ditetapkan sebagai penyebaran hoax penangkapan babi ngepet menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Dia mengakui cerita babi ngepet ini hanya sebuah rekayasa.

Menurut Adam, dirinya mengarang cerita soal babi ngepet itu setelah mendapatkan laporan beberapa warga yang kehilangan uang sejak awal Maret 2021. Dari situ, dia berpikir untuk menyelesaikan masalah dengan menghadirkan babi ngepet.

"Atas kejadian ini saya mohon maaf, terutama kepada warga Bedahan, untuk seluruh warga Indonesia. Ini bukan pengalihan isu atau apa pun. Ini rekayasa saya pribadi untuk menyelesaikan apa yang diskusikan kepada saya tentang kejadian hilang itu tidak ada lagi," tutur Adam.

BERITA TERKAIT