test

Hukrim

Senin, 26 April 2021 18:35 WIB

Terancam 7 Tahun Penjara, 6 Pelaku Pembobol ATM Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Anggota dari Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus enam orang yang merupakan pelaku sindikat pembobol ATM di DKI Jakarta.

Masing-masing diketahui berinisial BSR (26), PK (23), HP (21), AIH (24), MM (28), serta SLM (37).

Foto 6 pelaku sindikat pembobolan ATM yang terekam cctv. (Foto: PMJ News)
Foto 6 pelaku sindikat pembobolan ATM yang terekam cctv. (Foto: PMJ News)

“Ini berawal ketika tim opsnal melihat kendaraan yang mencurigakan. Kemudian ketika mobil tersebut dihadang, pelaku malah menabrakkan diri ke mobil anggota. Tentunya ini membuat kami makin curiga,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di Mapolres Jakarta Utara, Senin (26/4/2021).

“Kemudian dari proses penangkapan tersebut, dua orang kabur dengan meloncat yakni HP dan BSR. Dengan kesigapan petugas, akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan,” sambungnya.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui para sindikat pembobol ATM ini telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, serta Tangerang.

Kemudian, dalam proses penangkapannya, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa uang tunia senilai Rp 30 juta, satu unit obeng yang digunakan untuk mencongkel ATM, hanger pakaian, tujuh unit ponsel, serta enam kartu ATM.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

BERITA TERKAIT