Jumat, 23 April 2021 16:20 WIB
Belajar dari India, Karena Pelonggaran Kasus Covid-19 Meledak
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemerintah resmi memperpanjang pembatasan pergerakan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Melalui Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang peniadaan mudik, pemerintah berharap tidak ingin adanya lonjakan kasus Covid-19.
Beleid itu juga berisi pelarangan mobilitas masyarakat menjadi 22 April hingga 24 Mei, dari yang sebelumnya 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Tambahan waktu tersebut berupa pengetatan.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan, adendum itu bersifat menambah masa prapelarangan.
“Mari kita belajar dari India karena pelonggaran dan lengah, maka kasus Covid-19 meledak,” ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurut Iskandar, bila kasus melonjak efeknya tentu pada ekonomi Indonesia. Di sisi lain pemerintah telah memberikan stimulus kepada dunia usaha berupa penundaan angsuran pinjaman perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku sampai Maret 2022.
“Bersabar, karena setiap liburan meningkatkan kasus Covid-19 yang akhirnya menahan pemulihan ekonomi,” sambungnya.