logo-pmjnews.com

News

Jumat, 23 April 2021 14:35 WIB

Pemerintah Resmi Larang Pendatang dari India Masuk ke Indonesia

Editor: Ferro Maulana

Lonjakan angka Covid-19 di India yang mencetak rekor dunia. (Foto: Dok Net)
Lonjakan angka Covid-19 di India yang mencetak rekor dunia. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pemerintah RI siap mengambil langkah tegas berkenaan melonjaknya kasus Covid-19 di India. Sekarang, pemerintah menghentikan sementara pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Keputusan tersebut dijelaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pada awalnya, Airlangga bicara tentang kasus harian Covid-19 di India yang menembus angka 300 ribu pasien.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/BNPB).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/BNPB).

Kemudian, beberapa negara mulai melakukan pelarangan atau restriksi masuk perjalanan dari India.

Airlangga menyebut negara yang melarang di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura dan Kanada.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," tegas Airlangga.

Meski begitu, pemerintah masih membuka pintu kedatangan WNI dari India, namun protokolnya sangat ketat.

"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kumham juga dengan lembaga lain terkait. Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021," jelas Airlangga.

"Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang," sambungnya.

Sekadar informasi, India mencetak rekor dunia untuk jumlah kasus harian virus Covid-19 tertinggi selama dua hari berturut-turut. Lebih dari 332 ribu kasus Covid-19 tercatat di negara ini dalam 24 jam terakhir.

Menurut data Kementerian Kesehatan India juga menunjukkan rekor baru untuk tambahan kematian dalam sehari. Sedikitnya 2.263 kematian tercatat dalam 24 jam terakhir.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan pelarangan sementara warga negara asing (WNA) asal India masuk ke Indonesia. Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengungkapkan, hal tersebut harus dilakukan menyusul terjadi lonjakan kasus Covid-19 di India.

"Kemenkes sudah mengusulkan untuk distop sementara (WN India) masuk ke Indonesia karena memang virus yang ada di india ini sangat cepat menular dan sangat berbahaya," beber Benget, Jumat (23/4/2021).

BERITA TERKAIT