test

News

Jumat, 23 April 2021 12:50 WIB

SIKM Tetap Berlaku di Jakarta Selama Pelarangan Mudik

Editor: Hadi Ismanto

Pemkot Bekasi berlakukan SIKM saat Libur Nataru. (Foto: Ilustrasi PMJ).

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota tetap akan diberlakukan saat masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021," Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Sementara di masa pengetatan mudik oleh Satgas Covid-19 pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, kata Syafrin, Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan SIKM.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan (masa berlaku) rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, ketentuan ini telah disesuaikan dengan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tentang peniadaan mudik lebaran. Dalam aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan tes cepat dalam 1x24 jam.

"Untuk yang divaksin semua sesuai dengan SE tetap harus dilakukan tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam," ujarnya.

SIKM sendiri memiliki tiga ketentuan, pertama berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

BERITA TERKAIT