test

News

Jumat, 23 April 2021 11:50 WIB

Motor Knalpot Bising Dikandangkan di Polda Metro, Ini Syarat Pengambilannya

Editor: Fitriawan Ginting

Polisi merazia knalpot bising. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya).

PMJ NEWS - Untuk memberi ketenangan dan kenyamanan pada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, Polda Metro Jaya melakukan razia balap liar dan knalpot bising khususnya pada dini hari sekitar pukul 00-05.00 WIB. Razia ini dilakukan setiap hari.

“Razia knalpot bising ini tetap kita lakukan. Khususnya malam hari yang dimulai dimulai dari pukul 00.00-05.00 WIB," jelas Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Jumat (23/4/2021).

Sudah banyak kendaraan baik roda dua dan roda empat yang dikenakan sanksi tilang. Dan banyak juga motor yang akhirnya dikandangkan di Polda Metro Jaya akibat surat-surat tidak lengkap atau hal  lainnya.

AKBP Argo Wiyono mengatakan, bagi pengendara yang ingin mengambil motornya harus membawa kembali knalpot aslinya dan memasangnya. Setelah itu dipersilahkan membawa pulang kendaraannya.

"Silahkan diambil langsung di Polda Metro ya. Namun pengendara bisa membawa pulang motornya dengan syarat memasang knalpot standarnya. Setelah itu baru sepeda motor bisa dibawa pulang. Harus dipasang langsung kenalpot standarnya,” tegas Argo Wiyono.

Sesuai intruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran jajarannya untuk tetap menindak penggunaan knalpot bising yang dapat mengganggu ketenangan dan kamtibmas saat masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

BERITA TERKAIT