test

Hukrim

Jumat, 23 April 2021 10:35 WIB

Wajah Dioperasi Plastik, DPO Kasus Illegal Logging Ditangkap di Jakarta

Editor: Fitriawan Ginting

DPO Prasetyo Gow ditangkap. (Foto : PMJ/kejati-kalbar.go.id).

PMJ NEWS - DPO yang selama ini buron dalam kasus pembalakan liar (illegal logging), Prasetyo Gow (60) akhirnya ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia ditangkap di Jakarta Utara dan sebelum ditangkap, terpidana ini melakukan operasi plastik di bagian wajahnya.

Disampaikan Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Prasetyo Gow ditangkap di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara, Kamis (22/04/202).   

Namanya masuk sebagai DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau illegal logging.  Ia dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006.  

"Karenanya terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan," kata Leonard, Jumat (23/4/2021).   

Saat ditangkap, buronan Prasetyo Gow tanpa melakukan perlawanan apapun. Ia diketahui melakukan perubahan pada bagian wajahnya agar tidak mudah terdeteksi.  

"Di mana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura)," tandasnya.

Kini Prasetyo Gow dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

BERITA TERKAIT