logo-pmjnews.com

News

Kamis, 4 Maret 2021 10:35 WIB

Kasus Asabri, Kejagung Sita Tambang Nikel 23.000 Hektar Milik Heru Hidayat

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Aset milik Heru Hidayat (HH), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri, kembali disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui aset HH yang disita tersebut berupa tambang nikel seluas 23.000 hektar.

"Telah kami lakukan penyitaan aset milik HH berupa tiga aset tambang nikel," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis (4/3/2021).

"Masing-masing atas nama PT Tiga Samudra Perkasa dengan luas 3.000 hektar, PT Tiga Samudra Nikel dengan luas 10.000 hektar, dan terakhir PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektar, jumlahnya jadi 23.000 hektar," sambungnya.

Lebih jauh, Leonard menjelaskan bahwa aset yang disita tersebut akan diserahkan ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) untuk dilakukan penaksiran sehingga dapat diketahui berapa besar kerugian keuangan yang dialami negara.

Sebagai informasi, sebelumnya pihak Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita beberapa aset milik HH berupa satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B15 TRM serta satu buah kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

BERITA TERKAIT