Selasa, 2 Maret 2021 11:35 WIB
Lanjut, Dua Orang Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi di Asabri
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Masih berkutat dengan kasus korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) akan memeriksa beberapa orang saksi.
“Dua orang saksi yang akan diperiksa ialah AK sebagai Direktur PT Erdhika Elit Sekuritas dan MUS sebagai Building Manager Apartemen South Hills,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Lebih jauh, Eben menjelaskan bahwa pemeriksaan dua orang saksi tambahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti lebih lanjut terkait kasus korupsi PT Asabri.
“Pemeriksaan saksi tersebut memang kita lakukan untuk menambahkan lagi informasi fakta terkait kasus korupsi PT Asabri dan juga beberapa bukti tambahan,” sambungnya.
Sebagai informasi, Jampidsus Kejagung telah menetapkan tersangka berjumlah delapan orang dari hasil pemeriksaan 10 orang saksi terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri. Delapan orang tersebut antara lain, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja sebagai mantan Dirut PT Asabri, IWBS mantan Kadiv Investasi PT Asabri, HS Direktur PT Asabri, LP sebagai Dirut PT Prima Jaringan, BE mantan Direktur Keuangan PT Asabri, serta HH dan BT.